Gagasan tentang Perhimpunan Ahli Forensik Tata Kelola muncul dalam perbincangan di lobi hotel di Jakarta antara Pendiri & Ketua Perkumpulan Ahli Forensik Tata Kelola Dr. Kusuma Chandra, seorang Konsultan Manajemen, yang merancang dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Fraud pada Bank Sentral. Indonesia pada tahun 2011 dikenal dengan nama Giro Bank Indonesia (SEBI N0.13/28/DPNP) tanggal 9 Desember 2011. Ketentuan di atas kemudian direvisi dan diperkuat dengan POJK OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No.39/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan Prof. Hikmahanto Juwana, akademisi dan peneliti hukum.
Executive Chairman
Studi menunjukkan bahwa sistem pencegahan yang baik dapat mencegah hampir 50% penipuan. Pedoman Anti Fraud & Anti Korupsi harus terdiri dari 4 pilar.
Pencegahan Anti Penipuan & Anti Korupsi. Yang meliputi penguatan Tata Kelola, pemantauan, peninjauan & perbaikan berkelanjutan.
Visi Asosiasi Pakar Forensik Tata Kelola adalah menjadi yang terdepan dalam peningkatan tata kelola dalam praktik terbaik pencegahan, deteksi & investigasi penipuan.
Misi Asosiasi Ahli Forensik Tata Kelola adalah untuk meminimalkan dampak penipuan dan kejahatan kerah putih lainnya serta membantu anggota dalam pencegahan, deteksi, investigasi, dan pencegahan penipuan.